RUMAH PAPA - Video pengguna jalan menegur pengemudi yang membuang abu rokok sembarang beredar di media sosial. Kejadian ini diunggah akun Tiktok Erdee Putra.
Video berdurasi singkat sudah ditonton lebih dari 723 ribu kali itu terlihat seorang menegur pria pengemudi mobil yang sedang asyik merokok. Terlihat tangan pengemudi mobil ini menjulur keluar sambil memegang rokok.
Pria itu lalu memberikan satu buah asbak yang terbuat dari gelas plastik. "Sampean kalau tidak ada asbak tak kasih asbak. Tadi ada orang kena (abu rokok). Kalau ngerokok jangan dibuang keluar," kata pria itu kepada pengemudi mobil.
PREDIKSI RUMAH PAPA SINGAPORE 20 JANUARY 2023
Merokok bersamaan dengan aktivitas mengemudi dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Ketentuan ini mengatur "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Pada pasal itu memang tak diurai cara jelas mengenai larangan merokok. Namun merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.
Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman denda hingga Rp750 ribu.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan telah merilis Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
PREDIKSI RUMAH PAPA SYDNEY 20 JANUARY 2023
Pada peraturan tersebut dijelaskan tentang larangan merokok dan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengemudi.
Selain mengurangi konsentrasi, merokok juga dapat mengganggu pengendara dan pengguna jalan lain bahkan menyebabkan kecelakaan.
Pada pasal 6 huruf c, aturan tersebut berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."
Pemerintah melalui pasal tersebut secara jelas dan spesifik melarang setiap pengendara melakukan aktivitas apapun yang potensi memecah konsentrasi.
0 comments:
Posting Komentar